Apresiasi Terbitnya PMA Ditjen Pesantren, HNW: Kami Tunggu Tindak Lanjut Konkretnya

8 hours ago 16

 Kami Tunggu Tindak Lanjut Konkretnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Proses panjang ini diperjuangkan dari semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar UU tersebut segera memiliki implikasi teknis yang signifikan bagi dunia Pesantren.

HNW menyampaikan selama periode reses DPR bersama para tokoh keumatan, guru ngaji, dan lain-lain, dirinya juga banyak menerima aspirasi mengenai dukungan pemerintah bagi lembaga keagamaan, termasuk pesantren.

“Alhamdulillah, akhirnya proses panjang ini sampai juga pada terbentuknya organisasi tata kelola Ditjen Pesantren secara lengkap melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026. Semoga dengan sudah adanya kepastian struktur, SDM terbaik bisa ditempatkan di sana dan segera bekerja mengafirmasi beragam kegiatan dan kebutuhan Pesantren di Indonesia, termasuk memperjuangkan peningkatan alokasi dana abadi Pesantren yang terpisah dari dana abadi pendidikan,” kata HNW dalam keterangannya, Senin (10/8).

Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan dirinya sejak Oktober 2025 telah menyambut persetujuan presiden terhadap pembentukan Ditjen Pesantren, setelah aspirasi tersebut terus diperjuangkan melalui Komisi VIII DPR.

Menurut HNW, penguatan kelembagaan pesantren diperlukan karena pesantren memiliki peran besar dalam sejarah bangsa, sekaligus mencakup skala yang masif setidaknya 42 ribu lembaga dengan 11 juta santri.

Apalagi, sudah ada UU spesifik mengenai Pesantren, sehingga pembentukan Ditjen yang secara khusus menangani pesantren merupakan konsekuensi logis dari amanat UU tersebut.

“Waktu persetujuan Presiden pada Oktober tahun lalu saya menyebutnya sebagai kado indah Hari Santri. Sekarang alhamdulillah kado itu sudah menjadi kenyataan. Sebelumnya, Perpres sudah terbit, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026, lalu kini PMA yang mengatur organisasi dan tata kerja juga sudah terbit. Tentu kami apresiasi, syukuri, dan tunggu tindak lanjut konkretnya,” lanjut HNW.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Ditjen Pesantren, begini harapannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |