jpnn.com, JAKARTA - Resentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat dinilai telah menggerus peran daerah dalam mengelola sumber daya alam dan keuangan.
Isu ini mengemuka dalam acara Reuni Akbar Jurnalis Alumni Harian Merdeka dan Rakyat Merdeka yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sejumlah tokoh jurnalis yang kini menjadi akademisi dan pengamat turut hadir sebagai narasumber dalam sesi diskusi.
Antara lain Dr. Selamat Ginting (Universitas Nasional), Dr. Yoki Yusanto (Universitas Tirtayasa), Herik Kurniawan (Ketua IJTI), dan Dr. Teguh Santosa (Direktur GREAT Institute).
Mereka merupakan alumni dari kedua media nasional tersebut.
Selamat Ginting menilai, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja telah mempersempit kewenangan daerah.
"Batas kewenangan pusat dan daerah semakin kabur. Hal ini terlihat dari menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak regulasi itu diberlakukan," katanya.
Dia menyebut beberapa kasus seperti konflik tambang di Raja Ampat dan sengketa empat pulau di Aceh sebagai bukti nyata dari resentralisasi.