jpnn.com - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyebut perpanjangan kontrak guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2022 di provinsi itu dilakukan tanpa seleksi ulang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy pun menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses perpanjangan surat keputusan (SK) bagi 1.198 guru PPPK tersebut.
"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," kata Agus di Samarinda, Rabu (27/5/2026).
DPRD Kaltim telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, PGRI, BKD, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Upaya mengawal nasib PPPK guru tersebut mendesak karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik itu akan segera menemui titik akhir pada Februari 2027.
Sebagai perwakilan komisi yang mengemban tugas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru.
Agus menyebut persoalan tersebut tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup mekanisme mutasi yang dinilai belum ideal di lapangan.
Dia mengatakan bahwa forum tersebut juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.





































