Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat, Keluarga Gamma: Pelajaran Bagi Anggota Polri

4 hours ago 5

Kamis, 14 Agustus 2025 – 18:12 WIB

 Pelajaran Bagi Anggota Polri - JPNN.com Jateng

Zainal Abidin Petir, Pengacara Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah (Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Putusan ini menguatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada sang penembak mati Gamma Rizkynatta Oktavandy, siswa SMKN 4 Semarang.

Pengacara keluarga korban, Zainal Petir mengaku atas hasil sidang banding tersebut.

Menurutnya, keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi anggota Polri agar tidak menggunakan senjata api secara sembarangan.

"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong. Polisi menembakkan Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak mudah mencari peluru, tembak rakyat," ujar Petir seusai mengikuti sidang KKEP di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (14/8).

Dengan ditolaknya banding, dia menyebut keputusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap. "Tok, tok Robig sudah dipecat," kata Petir.

Sidang banding dipimpin Ketua KKEP Kabidkum Polda Jateng Kombes Zainal Rio Chandra Tangkari dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda Polda Jateng, AKBP Hendry dari Propam Polda Jateng dan Kompol Edi Hartono.

Persidangan berlangsung tertutup mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.

Respons keluarga korban setelah banding Aipda Robig ditolak oleh Majelis KKEP Polda Jateng.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |