3 Langkah Mengakhiri Masalah, PPPK Jangan Resah, P3K PW Enggak Perlu Gelisah

8 hours ago 15

3 Langkah Mengakhiri Masalah, PPPK Jangan Resah, P3K PW Enggak Perlu Gelisah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan lagi sikapnya terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia melarang pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Helmi juga mendorong upaya efisiensi anggaran tanpa pemutusan hubungan kerja.

"Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Jumat (3/4).

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026 tertanggal 1 April 2026 ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu.

SE tersebut berisi larangan PHK PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, isu PHK PPPK sebelumnya mencuat seiring adanya ketentuan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

Pembatasan porsi belanja pegawai diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diterapkan mulai 2027.

Setidaknya ada 3 langkah yang bisa mengakhiri keresahan PPPK dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |