jpnn.com, BANDUNG - Di HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi kepada 167 narapidana tindak pidana korupsi.
Selain itu, 122 narapidana tindak pidana umum juga memperoleh remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tersebut.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang," kata Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin di Bandung, Senin.
Dengan demikian, sebanyak 289 dari total 429 penghuni Lapas Sukamiskin memperoleh pengurangan masa pidana pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Nanank mengatakan besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari seluruh penerima remisi tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Lapas Sukamiskin tidak menyampaikan identitas narapidana yang langsung bebas tersebut.
"Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan," kata Nanank.









































