Wamenkum Prof Eddy Sorot Arah Pembaruan Hukum Pidana saat Sosialisasi di Bali

1 day ago 21

Jumat, 17 April 2026 – 12:54 WIB

Wamenkum Prof Eddy Sorot Arah Pembaruan Hukum Pidana saat Sosialisasi di Bali - JPNN.com Bali

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi "Trilogi Hukum Pidana Baru" di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat (17/4). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi "Trilogi Hukum Pidana Baru" di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat (17/4).

Fokus utama bahasan meliputi UU No. 1/2023 (KUHP), UU No. 20/2025 (KUHAP), dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Prof. Eddy, sapaan akrabnya menegaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional adalah tonggak sejarah baru bagi Indonesia.

Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, adaptif, dan humanis.

Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bali, Universitas Udayana, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejati Bali, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.

Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang utuh dan seragam di kalangan seluruh pemangku kepentingan.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi "Trilogi Hukum Pidana Baru" di Auditorium Widya Sabha, Unud

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |