Wamenkum Bedah Evolusi Hukum Pidana Melalui Tiga Regulasi Anyar, Simak

9 hours ago 16

Sabtu, 18 April 2026 – 08:06 WIB

Wamenkum Bedah Evolusi Hukum Pidana Melalui Tiga Regulasi Anyar, Simak - JPNN.com Bali

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi "Trilogi Hukum Pidana Baru" di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat (17/4). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tiga regulasi krusial di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana (Unud), Jumat (17/4) kemarin.

Agenda ini membedah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana guna memberikan pemahaman mendalam bagi sivitas akademika dan praktisi hukum.

Wamenkum Edward OS Hiariej menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP Nasional tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Prof Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, sehingga harus dibaca dan dipahami secara utuh.

Prof Eddy menguraikan bahwa terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berdampak langsung terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian yang membidangi Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada pelaksana teknis pemasyarakatan.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, konversi pidana kurungan dalam peraturan daerah, serta perubahan substansi hukum.

Salah satu perubahan penting yang disoroti adalah terkait tindak pidana narkotika.

Dalam regulasi terbaru, ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna dihapus, serta skema pemidanaan diubah dari kumulatif menjadi alternatif kumulatif.

Wamenkum Edward OS Hiariej menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP Nasional tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |