jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano digugat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang mengatakan bahwa sidang perdana gugatan itu diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5).
"Kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang," kata Minola Sebayang di kantor kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Minola Sebayang menjelaskan, gugatan bermula saat Vidi Aldiano diduga membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai konser tanpa seizin pencipta.
Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran undang-undang hak cipta. Permasalahan itu dinilai mirip dengan gugatan yang diajukan Ari Bias kepada Agnez Mo.
Dalam isi gugatan yang didaftarkan, Vidi Aldiano tercatat 31 kali membawakan lagu Nuansa Bening dalam berbagai konser.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya," jelasnya.