Usut Kasus Penipuan Umrah PT Betteravel, Polda Malut: Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar

16 hours ago 22

 Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas menggelar konferensi pers didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-Polda Ternate

jpnn.com, MALUKU UTARA - Puluhan korban penipuan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa melapor ke Polda Maluku Utara, Senin (31/8/2026). 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Hadi Poerwanto menegaskan total kerugian para pelapor menyentuh angka Rp 2,5 miliar, dan kini polisi tengah gencar melacak aliran dana tersebut.

Tim penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan erat dengan proses pendaftaran hingga manajemen agen travel tersebut.

"Para calon jemaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan," kata Hadi dalam konferensi pers di Ternate, Senin.

Menurut dia, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menerima sejumlah laporan polisi terkait keberangkatan calon jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti, antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Hadi Poerwanto dalam konferensi pers di Ternate, Senin, mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah.

"Para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan," kata Hadi.

Puluhan korban penipuan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa melapor ke Polda Maluku Utara, Senin (31/8/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |