jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian menyebut MM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka tim penyidik telah menetapkan MM selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020-2021 sebagai tersangka," kata dia, Senin (31/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Penyidik menduga MM dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran tidak menguji kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Tersangka MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Selain itu, penyidik menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan maupun kelengkapan terkait perjanjian pengadaan barang dan jasa.
"Tersangka juga tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar dan tidak melakukan pencegahan terjadinya kebocoran anggaran," ujar Radot.








































