jpnn.com, JAKARTA - Program bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto berupa pendistribusian 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kebijakan yang memakai anggaran negara atau APBN sekitar Rp 100 miliar itu mendapat dukungan sekaligus kritik dari berbagai kalangan.
Penasehat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta Mukti Ali Qusyairi mengatakan hewan kurban yang dilakukan pemimpin negara menggunakan kas negara memiliki dasar dalam khazanah fikih Islam klasik. Hal ini mengacu pada pendapat sejumlah ulama mazhab Syafi’i.
Menurut Mukti, sejumlah ulama mazhab Syafi’i menjelaskan pemimpin diperbolehkan menyembelih hewan kurban atas nama umat Islam menggunakan dana baitul mal atau kas negara selama anggaran tersebut mencukupi dan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.
Dia mengutip pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang menyebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin dapat berkurban untuk kaum muslimin menggunakan dana baitul mal.
Pendapat serupa juga disampaikan Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir.
"Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa pemimpin boleh berkurban atas nama kaum muslimin menggunakan kas negara. Kurban itu bukan atas nama pribadi pemimpin, melainkan atas nama umat yang dipimpinnya," kata Mukti dalam siaran persnya, Senin (1/6).
Dia menjelaskan program bantuan sapi kurban sebenarnya bukan hal baru. Tradisi penyaluran hewan kurban oleh presiden telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto melalui program Bantuan Presiden (Banpres), kemudian dilanjutkan presiden-presiden setelahnya dengan skala yang berbeda.






































