jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislasi (Kopel) Indonesia, sudah memberikan peringatan terhadap Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, atas proyek pengadaan laptop chromebook. Namun proyek ini tetap dijalankan Kemendikbudristek.
Peringatan ini disampaikan dalam naskah yang mereka susun dan diberi judul ‘Menyoal Pengadaan Perangkat TIK untuk Digitalisasi Pendidikan’.
Merujuk pada penyusunan naskah yang dilakukan pada September 2021, berarti peringatan ini disampaikan sebelum proyek pengadaan laptop chromebook berjalan.
Mantan peneliti ICW, Dewi Anggraeni mengaku pernah menyusun peringatan akan peluang korupsi pengadaan laptop chromebook.
Menurutnya, selain disampaikan kepada para jurnalis, ICW juga menyampaikan langsung ke pihak Kemendikbudristek. Namun ternyata proyek tersebut tetap berjalan.
Mengenai isi dari peringatan tersebut, Dewi tidak bersedia menjelaskan secara rinci karena secara kelembagaan sudah bukan lagi bagian dari ICW.
“Mungkin bisa kontak langsung ke ICW, ke Mbak Almas (Almas Sjafrina),” kata Dewi.
Sementara dalam dokumen ‘Menyoal Pengadaan Perangkat TIK untuk Digitalisasi Pendidikan’, ICW dan Kopel Indonesia menyebutkan, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada 2021 menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk belanja perangkat TIK.



















.jpeg)


























