Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor Ungkap Pemberhentian AGS dan Dugaan Kerugian Negara

2 hours ago 17

Kamis, 05 Maret 2026 – 07:00 WIB

Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor Ungkap Pemberhentian AGS dan Dugaan Kerugian Negara - JPNN.com Jabar

Komisi 1 DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat kerja bersama dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti status kepegawaian ASN berinisial AGS. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bogor untuk menindaklanjuti status kepegawaian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AGS.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengonfirmasi bahwa ASN berinisial AGS telah resmi diberhentikan.

"ASN atas nama AGS itu memang benar terkonfirmasi telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar Edi Kholki kepada JPNN.com dikutip Kamis (5/3).

Dia menjelaskan keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang ASN, setiap sanksi berat berupa pemberhentian wajib melalui mekanisme koordinasi serta memperoleh persetujuan dari BKN.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, setiap pemberian sanksi berat berupa pemberhentian harus melalui mekanisme koordinasi dan mendapatkan lampu hijau dari BKN," jelasnya.

Edi Kholki menambahkan, pada prinsipnya dalam rapat itu Komisi I mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar di media kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya melalui Inspektorat dan BKPSDM.

"Dari hasil penjelasan Inspektorat, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah berlangsung hampir satu tahun hingga akhirnya berujung pada keputusan pemberhentian oleh Pemerintah Kota Bogor," ungkapnya.

Komisi 1 DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti status kepegawaian ASN berinisial AGS

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |