jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Keputusan ini diambil setelah para ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan terlibat dalam tindak pidana.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollomengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan berbagai kategori.
"Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana masing-masing dengan vonis tujuh tahun penjara, delapan tahun penjara dan 15 tahun penjara," katanya di Jayapura, Selasa.
Menurut Rollo, sementara dua ASN yakni EK dan YV dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
"Kemudian tiga ASN lainnya yakni IS, MP dan DR diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya.
Dia menjelaskan penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik.
"Kami menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya," katanya lagi.








































