Terinspirasi Eks Menag Yaqut, Abdul Wahid Ajukan Penangguhan Penahanan

3 hours ago 18

Terinspirasi Eks Menag Yaqut, Abdul Wahid Ajukan Penangguhan Penahanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Saat Abdul Wahid mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab.

Mereka meminta agar status penahanan Abdul Wahid dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan.

“Kami tim advokat mengajukan peralihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, karena kondisi kesehatan bapak Abdul Wahid tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan,” ujar Kemal di PN Pekanbaru.

Kemal menyebut, permohonan itu juga merujuk pada kasus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah mendapatkan status tahanan rumah. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

“Bercermin pada kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami turut mengajukan hal yang sama. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan ini,” jelasnya.

Dalam sidang perdana dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, Abdul Wahid didampingi oleh 15 orang advokat.

Sebelumnya, Abdul Wahid tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawalan ketat aparat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |