Fasilitasi Permohonan NPPBKC PT Cahaya Unggul Abadi Nawasena, Bea Cukai Malang Tegaskan Ini

2 hours ago 16

Fasilitasi Permohonan NPPBKC PT Cahaya Unggul Abadi Nawasena, Bea Cukai Malang Tegaskan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Malang memfasilitasi permohonan NPPBKC PT Cahaya Unggul Abadi Nawasena. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang memberikan pendampingan proses perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) PT Cahaya Unggul Abadi Nawasena pada Kamis (5/3).

ini merupakan komitmen Bea Cukai Malang dalam mendukung pelaku usaha dalam negeri agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores sebagai bagian dari tahapan penting untuk menilai kesiapan perusahaan sebelum memperoleh izin resmi dalam menjalankan kegiatan di bidang cukai.

Dalam pemaparannya, pihak perusahaan menyampaikan secara komprehensif rencana operasional yang akan dijalankan, mulai dari perencanaan produksi, pengelolaan bahan baku, sistem distribusi, hingga mekanisme pengawasan internal yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara perusahaan pemohon dengan jajaran pejabat Bea Cukai Malang.

Dalam sesi tersebut, kepala kantor, pejabat pengawas, serta pejabat fungsional memberikan berbagai masukan terkait aspek teknis maupun kepatuhan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi internal kantor dalam proses penilaian pemberian NPPBKC.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan proses perizinan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai Malang memfasilitasi permohonan NPPBKC PT Cahaya Unggul Abadi Nawasena

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |