jpnn.com, JAKARTA - Aksi penipuan berkedok lowongan kerja kembali memakan korban. Kali ini, seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat, berinisial DS, 24, terjebak modus perekrutan ilegal untuk posisi Anak Buah Kapal (ABK) kapal cumi di Muara Angke, Jakarta Utara.
Korban yang tergiur iklan pekerjaan di media sosial itu melapor ke polisi setelah menemukan adanya ketidaksesuaian informasi terkait kasbon dan biaya kerja yang dibebankan kepadanya.
“Aksi penipuan itu dilakukan para pelaku dengan modus iklan lowongan kerja (loker) yang dipasang di media sosial,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan dalam iklan lowongan kerja tersebut, tertera gaji pokok senilai Rp 1,2 juta dan nantinya pekerja akan mendapatkan persentase tambahan dari hasil tangkapan cumi dan ikan saat berlayar.
Ia menambahkan jenis pekerjaan yang ditawarkan memancing cumi, gaji pokoknya Rp 1,2 juta dengan bonus tambahan sebesar Rp8.000/Kg cumi, ikan campur Rp5.000/Kg dan tenggiri Rp7.000/Kg.
Dalam iklan tersebut juga tertera iming-iming kontrak tanda tangan sehari sebelum berlayar dan diberikan kasbon senilai Rp 4-5 juta untuk orang di rumah calon anak buah kapal (ABK) atau untuk pegangan para calon ABK.
Melihat adanya loker tersebut, korban tertarik hingga akhirnya mengirim lamaran kerja sebagai ABK kapal cumi.
Selanjutnya korban DS datang mess pekerja di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Korban bertemu dengan A, pengurus mess calon ABK.







































