jpnn.com - JAKARTA - Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Anak tersangka Riza Chalid dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri Rp 2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara Rp 285,18 triliun. Perbuatan memperkaya diri dimaksud, dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2).
Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, hakim ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP Nasional Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.


















.jpeg)

























