jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait RUU Perampasan Aset yang bisa menyasar masyarakat biasa.
Dia secara khusus menyoroti pernyataan eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ajok yang khawatir UU Perampasan Aset dijadikan alat mencukupi anggaran negara.
Menurut Habiburokhman, Ahok menilai anggaran negara dicukupi dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Habiburokhman menyikapi itu dengan menekankan bahwa konstitusi di Indonesia menerapkan asas persamaan dalam bidang hukum.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata dia kepada awak media, Senin (31/8).
Habiburokhman mengatakan DPR saat ini sedang mengatur ketentuan agar penerapan UU Perampasan Aset nantinya tidak sewenang-wenang.
"Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang bersifat kritis," kata dia.
Komisi III, kata dia, sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset.







































