jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Persidangan dengan agenda eksepsi (nota keberatan) tersebut, Nikita Mirzani tiba di pengadilan dengan tangan diborgol.
"Alhamdulillah sehat," kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.
Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.
Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.