jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemkab setempat.
Anggaran yang disiapkan sekitar Rp54,8 miliar, termasuk THR untuk anggota DPRD setempat dan para perangkat desa.
"Besaran THR yang diberikan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir, Jumat, ketika ditanya menyangkut anggaran THR tahun ini.
Peraturan tersebut mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan pada 2026.
Dijelaskan, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
THR 2026 yang dibayarkan kepada PNS sekitar Rp15,9 miliar, PPPK Rp5,1 miliar dan PPPK paruh waktu Rp6,2 miliar.
Adapun anggaran TPP PNS sekitar Rp19,1 miliar dan PPPK Rp4,7 miliar.
"THR perangkat desa dibayarkan Rp3,7 miliar dan anggota DPRD Rp124 juta, jadi total keseluruhan lebih kurang Rp54,8 miliar,” tambahnya.










































