Seusai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah dan Empat Tersangka Lain

3 hours ago 14

Seusai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah dan Empat Tersangka Lain

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri, serta adik Ardito Wijaya bernama Ranu Hari Prasetyo saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lain sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah setempat. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 9-10 Desember 2025.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyatakan, "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah."

Selain Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, tersangka lainnya ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025," kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Ardito Wijaya, adiknya, dan Anton Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mengenai pasal yang disangkakan, Mungki menjelaskan, "Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Sementara untuk Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. (antara/jpnn)


KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lain,termasuk adiknya, sebagai tersangka kasus gratifikasi usai OTT.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |