Sertu Riza Pahlivi Tetap Divonis 10 Bulan Penjara, Lenny Damanik Adukan Hakim Militer ke Bawas MA

7 hours ago 17

Sertu Riza Pahlivi Tetap Divonis 10 Bulan Penjara, Lenny Damanik Adukan Hakim Militer ke Bawas MA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil (LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI) saat membuat pengaduan ke Bawas MA RI. Foto: LBH Medan

jpnn.com - Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil (LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI) membuat pengaduan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Lenny merupakan perempuan asal Medan, ibu dari MHS (15), korban pembunuhan dengan cara menganiaya yang dilakukan anggota TNI Sertu Riza Pahlivi.

Pengaduan tersebut ditujukan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding, serta dugaan maladministrasi yang telah merugikan korban dan keluarganya.

"Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, melalui siaran pers, Selasa (23/6/2026).

Sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025. Pada tingkat banding, majelis hakim disebut bukannya berpihak kepada korban, melainkan justru menguatkan putusan pertama.

Keluarga juga menduga Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan kongkalikong menyembunyikan/tidak memberitahukan putusan Banding a quo pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan.

Irvan mengatakan Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026, tetapi ibu korban maupun kuasanya tidak diberitahukan secara langsung/melalui pemberitahuan salinan putusan.

Menurut dia, putusan itu baru diketahui Lenny pada sekitar April 2026 melalui Oditurat Militer I Medan dengan sebelumnya LBH Medan yang telah berulang kali menanyakan apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP, terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.

Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), korban pembunuhan dengan cara menganiaya oleh anggota TNI Sertu Riza Pahlivi adukan hakim militer ke Bawas MA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |