jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, ditangkap saat tengah beraksi di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Selasa (14/4) sekitar pukul 22.39 WIB.
Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan praktik ilegal dengan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jeriken yang disimpan di dalam mobil,” jelasnya, Kamis (16/4).
Mobil yang digunakan pelaku merupakan jenis Avanza yang telah dimodifikasi, termasuk penggunaan pelat nomor yang diganti-ganti untuk mengelabui petugas.
Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan jeriken di dalam kendaraan tersebut, baik dalam kondisi terisi maupun kosong. Total barang bukti yang diamankan mencapai 79 jeriken, terdiri atas 22 jeriken berisi pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 25 liter, serta 57 jeriken kosong.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon seluler, serta alat pendukung berupa timbangan digital, corong, saringan, hingga alat ukur liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali melalui pom mini milik tersangka.





































