jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia menolak tegas dan tanpa kompromi terhadap wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.
KIPP menilai wacana usang ini bukan hanya sekadar menyebabkan kemunduran bagi demokrasi, tetapi juga penyimpangan serius terhadap konstitusi dan hasil konsensus reformasi.
Demikian pernyataan tertulis Presidium Nasional KIPP Indonesia Brahma Aryana dan Andrian Habibi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
KIPP berpandangan pengalihan mandat memilih dari rakyat ke tangan elite parlemen daerah tidak sesederhana perubahan prosedural, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap roh reformasi dan upaya sistematis melakukan resentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional.
Terhadap hal demikian, KIPP Indonesia memberikan catatan terhadap wacana usang Pilkada melalui DPRD.
Pertama, KIPP Indonesia mengakui adanya patologi serius dalam Pilkada langsung, mulai dari politik uang yang terstruktur, biaya politik yang menyentuh angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah, hingga kartelisasi partai politik.
Namun, menjadikan kegagalan manajemen tersebut sebagai alasan untuk menghapus hak pilih rakyat adalah sebuah sesat pikir yang serius bagi demokrasi kita.
Pilkada melalui DPRD justru akan memindahkan politik uang dari "pasar eceran" di masyarakat ke "pasar grosir" di ruang tertutup fraksi-fraksi DPRD.



















.jpeg)


























