jpnn.com - BADUNG - Sahali, pengacara Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono mengungkap sejumlah kejanggalan saat penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya, di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu (1/4).
Penggeledahan itu terkait perkara korupsi Bupati Bekasi (nonaktif) Ade Kuswara Kunang.
Pada dasarnya kubu Ono menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK," kata Sahali, pengacara Ono yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat.
Sahali lalu mengungkap kejanggalan yang dia maksud.
"Kami mencatat adanya kejanggalan, karena penyidik KPK meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" tutur Sahali.
Saat penggeledahan, Ono Surono tidak berada di lokasi, melainkan sedang konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya.
"Catatan kedua kami, penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP," ujarnya.








































