KPK Periksa Istri Tersangka Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor

3 hours ago 16

KPK Periksa Istri Tersangka Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada hari ini, Rabu (24/6). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada hari ini, Rabu (24/6). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap seorang wiraswasta bernama Sri Hastuti Kumala Dewi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus suap importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC.

Sri Hastuti diketahui merupakan istri dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Sri Hastuti sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada 6 April 2026 lalu. Saat itu, ia diperiksa bersama dua pegawai Bea Cukai lainnya, Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, untuk mendalami soal aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum-oknum pejabat di Ditjen Bea Cukai.

"Penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi pada pemeriksaan sebelumnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. KPK menduga terjadi permufakatan jahat antara petinggi PT Blueray Cargo dan oknum pejabat DJBC untuk memanipulasi sistem pemindai kepabeanan agar barang impor milik PT Blueray dapat lolos dari pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, pihak perusahaan memberikan setoran uang secara rutin setiap bulan kepada pejabat DJBC.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

KPK memeriksa Sri Hastuti Kumala Dewi, istri tersangka kasus suap importasi Bea Cukai terkait aliran dana PT Blueray.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |