Sabar Tobing Sebut Transparansi Data Menuntut Konsistensi Keuangan Wajib Pajak

1 day ago 15

Founder & CEO Hive Five Sabar Tobing menegaskan bahwa tranparansi data menuntut konsistensi keuangan wajib pajak. Foto: Source for JPNN.

jpnn.com - JAKARTA - Founder & CEO Hive Five Dr. Sabar L. Tobing, SE., MM., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP. menekankan soal pentingnya konsistensi data keuangan dan perpajakan yang terintegrasi dari berbagai sumber informasi. Sabar menyampaikan itu saat membawakan materi bertajuk Strategi Perencanaan Pajak & Perlindungan Kekayaan di Tengah Transparansi Data, dalam kegiatan bersama nasabah prioritas BNI Gresik dan BNI Bojonegoro.

Sabar menjelaskan bahwa rekening bank, invoice, pembayaran, transaksi e-commerce, payroll, hingga laporan keuangan kini kian terintegrasi. Kondisi itu membuat wajib pajak perlu memperhatikan kesesuaian antara satu data dengan lainnya “Pertanyaannya bukan lagi apakah data tercatat, tetapi apakah data tersebut konsisten dan dilaporkan?” kata Sabar Tobing dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Dia mengatakan bahwa seluruh transaksi keuangan, rekening, aset, investasi, dan aktivitas bisnis kini dapat dianalisis melalui berbagai sumber data. Oleh karena itu, kesiapan administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Sabar juga menjelaskan sistem perpajakan di Indonesia, salah satunya self-assessment system, yang mana wajib pajak aktif menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Pembukuan dan pencatatan menjadi salah satu aspek yang ditekankan. Bagi wajib pajak, pencatatan keuangan diperlukan untuk menghimpun informasi mengenai harta, kewajiban, modal, peredaran, penerimaan, hingga penghasilan.

Sabar turut membahas perubahan sistem pemeriksaan pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan antara lain dibedakan menjadi pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik dengan jangka waktu yang berbeda. Dia mengingatkan bahwa pemeriksaan pajak tidak selalu menjadi akhir dari proses pengawasan. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 3 UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan kembali apabila terdapat data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum sesuai.

Sabar menekankan bahwa wajib pajak perlu memahami batas waktu kedaluwarsa dalam ketentuan perpajakan. Secara umum, katanya, kewenangan perpajakan terkait penetapan pajak memiliki jangka waktu lima tahun sesuai ketentuan UU KUP. “Jangan berpikir karena bisnis bapak, ibu, sudah pernah diperiksa, berarti semuanya selesai. Kalau kemudian DJP menemukan data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, pemeriksaan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan,” ujar Sabar.

Dia juga menekankan pentingnya memahami perencanaan pajak secara tepat. Menurut materi yang disampaikannya, tax planning harus berada dalam koridor hukum. “Tax planning itu legal, memakai celah yang diizinkan aturan, dan bukan manipulasi atau rekayasa,” kata Sabar.

Perencanaan tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk menghindari kurang bayar dalam jumlah besar pada akhir tahun, menghindari koreksi fiskus, menjaga arus kas, serta membuat pajak tetap optimal. “Targetnya, hindari kurang bayar besar di akhir tahun, hindari koreksi fiskus, cashflow tetap sehat, dan pajak optimal, bukan nol,” jelasnya.

Sabar Tobing menegaskan bahwa tranparansi data menuntut konsistensi keuangan wajib pajak.

Read Entire Article
| | | |