Rieke Diah Pitaloka Desak APH Terapkan Pasal Berlapis bagi Teni Sang Ibu Tiri Sadis dari Sukabumi

19 hours ago 15

Rieke Diah Pitaloka Desak APH Terapkan Pasal Berlapis bagi Teni Sang Ibu Tiri Sadis dari Sukabumi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum (APH) menerapkan pasal berlapis terhadap Teni Ridha Shi, 47, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, NS, 12, di Jampang Kulon, Sukabumi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat mendampingi Lisna, ibu kandung korban, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Rieke menilai pelaku tidak hanya cukup dijerat KUHP, tetapi juga UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Saya sangat berharap, dari kasus ini, jangan satu aturan hukum yang digunakan, tetapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis,” kata dia seusai mendampingi ibu kandung korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK di Jakarta, Jumat.

Menurut Rieke, pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Jadi mungkin lebih dari 12 tahun (penjara),” ucap legislator yang membidangi urusan hak asasi manusia itu.

Terkait penerapan KUHP baru, Rieke mengatakan ada beberapa dasar yang dapat dikenakan kepada pelaku, seperti penganiayaan berujung kematian, penganiayaan berencana berujung kematian, pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman awal karena pelaku merupakan orang tua korban, hingga pidana mati.

“Ada konsep pidana mati, tetapi ini adalah upaya hukum terakhir di dalam KUHP yang baru,” ujarnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap Teni Ridha Shi, 47, pembunuh anak tiri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |