jpnn.com, JAKARTA - Pekerja di sektor freight forwarding dan logistik nasional kini memiliki wadah baru melalui pembentukan Koperasi Karyawan Forwarder Indonesia (Kopkar Forindo).
Kehadiran koperasi profesi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial, ekonomi, dan profesional pekerja di tengah transformasi industri logistik.
Ketua Umum Kopkar Forindo Muhajir mengatakan koperasi tersebut dibentuk sebagai respons atas kebutuhan para pekerja yang selama ini kerap terdampak ketika perusahaan freight forwarding menghadapi persoalan bisnis, keuangan, maupun hukum.
Menurut Muhajir, pekerja sering kali menanggung ketidakpastian terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga meski tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Karena itu, Kopkar Forindo diharapkan menjadi wadah yang mampu memberikan perlindungan dan dukungan bagi anggotanya.
"Kopkar Forindo hadir bukan sebagai alat konflik, melainkan sebagai jembatan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan," kata Muhajir, dalam keterangannnya, Sabtu (21/6).
Dia menjelaskan, industri freight forwarding memasuki masa transformasi yang ditandai dengan digitalisasi logistik, meningkatnya persaingan global, perubahan regulasi, hingga penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Menurutnya, perubahan tersebut menuntut pelaku industri untuk makin adaptif. Di sisi lain, pekerja membutuhkan organisasi yang mampu memberikan perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun ekonomi akibat dinamika industri.






















.jpeg)

















