jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan wacana relokasi warga terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Agustina menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hanya sebatas memberikan masukan terkait rencana tersebut.
“Untuk wacana relokasi sudah diambil oleh pemerintah provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan,” ujar Agustina dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Dia menjelaskan Pemkot Semarang tidak dapat memberikan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) kepada warga terdampak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, terutama terkait kepemilikan lahan.
“Pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan RTLH seperti ini karena syaratnya tidak memenuhi. Kepemilikan tanahnya bukan milik warga, melainkan milik Kodam,” ujarnya.
Agustina mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro terkait persoalan tersebut. Selanjutnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Pemprov Jateng.
Menurutnya, persoalan itu juga telah dibahas dalam rapat bersama Pemprov Jateng yang melibatkan sejumlah kabupaten/kota lain. Dalam forum itu, Pemprov Jateng mengusulkan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
“Waktu itu dirapatkan di Pemprov Jateng bersama berbagai kabupaten/kota lain, dan dimintakan huntara,” katanya.





































