Re-design BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Doktrin BJR

1 hour ago 19

Re-design BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Doktrin BJR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute-Akbar Faizal Uncensored. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Doktrin Business Judgment Rule (BJR) dinilai menjadi kunci, dalam memperkuat tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prinsip tersebut memberikan kepastian hukum bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis strategis, tanpa dibayangi risiko kriminalisasi.

Hal itu mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute-Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertajuk, Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?.

Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, mengatakan Business Judgment Rule melindungi direksi selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, tanpa unsur kecurangan, benturan kepentingan, maupun pelanggaran hukum.

"Tujuan utama Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil," ujar Satya dalam keterangannya, Minggu.

Mantan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menilai kepastian hukum dibutuhkan agar direksi BUMN berani mengambil risiko bisnis untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, mengingatkan perlindungan hukum harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas agar Danantara tidak mengulangi praktik tata kelola yang buruk.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menyebut restrukturisasi BUMN melalui Danantara menjadi momentum membangun tata kelola korporasi negara yang lebih profesional dan kredibel. (rdo/jpnn)


Doktrin Business Judgment Rule (BJR) dinilai menjadi kunci, dalam memperkuat tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |