jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengimbau masyarakat untuk memahami status jalan di wilayahnya.
Langkah ini dinilai penting agar laporan terkait kerusakan jalan, seperti jalan berlubang, dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menjelaskan bahwa setiap jenis jalan memiliki kewenangan pengelolaan yang berbeda, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah.
Menurut Yodi, jalan nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR umumnya memiliki marka berwarna kuning dan putih secara bersamaan.
Sejumlah ruas jalan nasional di Kota Depok antara lain Jalan Trans Yogi, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Raya Sawangan, serta Jalan Raya Bogor pada segmen Gandaria–Cilodong atau batas Depok.
Selain itu, terdapat pula Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya segmen 2 dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Muchtar Raya, serta Jalan Raya Parung–Ciputat yang membentang dari batas Depok–Tangerang hingga batas Depok–Bogor.
Sementara itu, jalan provinsi dikelola oleh Pemerintah Provinsi melalui instansi Bina Marga Provinsi dan umumnya memiliki marka berwarna putih.
Beberapa ruas jalan provinsi di Depok meliputi Jalan Dewi Sartika, Simpang Jalan Tole Iskandar–Pondok Rajeg (batas Depok–Bogor), Jalan Siliwangi, Jalan Margonda Raya dari Tugu Jam hingga Dewi Sartika, serta Jalan Tole Iskandar dari Jembatan Panus hingga Simpang KSU.





































