jpnn.com - Peneliti pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yuris Rezha Kurniawan menyebut pemerintahan era Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) punya andil besar dalam revisi UU KPK pada 2019.
Hal demikian dikatakan Yuris menyikapi pernyataan Jokowi yang mengeklaim revisi UU KPK pada 2019 bukan atas inisiatif pemerintah saat itu.
Menurutnya, upaya pemerintah era Jokowi mengejar pengesahan revisi UU KPK pada 2019 dilakukan ketika publik menolak keras rencana perubahan aturan itu.
"Cukup banyak andil dan peran dari pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi saat itu," kata dia kepada awak media, Senin (16/2).
Yuris melanjutkan publik masih menganggap produk UU KPK setelah revisi pada 2019 melemahkan upaya lembaga antirasuah bergerak.
Menurutnya, UU KPK memang harus dikembalikan sebelum revisi terlepas dari ada atau tidak pernyataan Jokowi.
"Harus dikembalikan lagi ke UU KPK yang lama atau setidaknya harus dikembalikan independensi KPK," ujarnya.
Sebab, kata Yuris, revisi UU KPK pada 2019 berimplikasi terhadap independensi lembaga antirasuah hingga merosotnya indeks persepsi korupsi.










































