PT Infinity Nusantara Express Masuk Radar KPK dari Kasus Cukai

16 hours ago 22

PT Infinity Nusantara Express Masuk Radar KPK dari Kasus Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa forwarder PT Infinity Nusantara Express masuk dalam catatan yang dibuat salah satu tersangka kasus importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa forwarder PT Infinity Nusantara Express masuk dalam catatan yang dibuat salah satu tersangka kasus importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendalaman terkait temuan ini masih terus dilakukan oleh penyidik.

Tersangka yang disebut membuat catatan tersebut adalah Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Diduga dalam catatan itu terdapat nama PT Infinity Nusantara Express selain perusahaan forwarder lainnya.

“Diduga demikian (ada catatan selain Bluray Cargo, yakni PT Infinity Nusantara Express, red). Jadi memang dalam rangkaian perkara ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Budi menyebut seluruh temuan penyidik dalam kasus ini akan dianalisis lebih lanjut. “Termasuk dengan catatan-catatan para pihak yang diduga terkait,” tegasnya.

Selain itu, Budi mengatakan catatan tersebut juga akan dikonfirmasi melalui pemanggilan saksi. “Sehingga catatan-catatan itu tentu sangat membantu dalam proses penyidikan ini,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK temukan catatan forwarder PT Infinity Nusantara Express dalam kasus suap impor Bea Cukai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |