jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah sudah tepat merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Prof Romli dikutip, Sabtu (29/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memproses hukum Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020, dan Pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah di wilayah PT Timah. Status keduanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Direktori Putusan dengan terdakwa Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan BPKP terkait besarnya kerugian keuangan negara kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun tidak tepat.
Sebab, jumlah kerugian Rp 300 triliun tersebut terdiri dari nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp 26 triliun, dan kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta senilai Rp 2,2 triliun, sehingga totalnya sekitar Rp 28 triliun. Sedangkan, kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Sementara itu, Romli menanggapi hasil penghitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara yang digunakan kejaksaan dalam kasus korupsi tata kelola bijih timah sebesar Rp 300 triliun tersebut.
Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sudah ada regulasinya, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” tegas dia.








































