jpnn.com - MUBA - Polres Musi Banyuasin menangkap pria berinisial N (38) di Perumahan PT GPI 1, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (31/3).
Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain itu, ditemukan pula dua paket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar pelaku," kata Budi, Kamis (2/4).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Oppo A3x warna biru, satu helai celana dasar warna coklat.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Ini untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," kata Hutahaean. (mcr35/jpnn)








































