jpnn.com - Polisi menemukan indikasi pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway.
Oleh karena itu, Polres Pegunungan Arfak, Polda Papua Barat menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu menjelaskan peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman di Manokwari, Senin (31/8/2026).
Penyidikan kasus itu ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Sejauh ini 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi alat bukti.
"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujarnya.








































