Tak Ada Ampun, KAI Blacklist 19 Pelaku Asusila Tak Bisa Naik Kereta di seluruh Indonesia

1 day ago 30

Sabtu, 18 Juli 2026 – 15:03 WIB

Tak Ada Ampun, KAI Blacklist 19 Pelaku Asusila Tak Bisa Naik Kereta di seluruh Indonesia - JPNN.com Jatim

Para Railfans membentangkan banner Anti Kekerasan Seksual di Stasiun Jember, Jumat (17/7/2026). ANTARA/HO-Humas KAI Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang terbukti melakukan tindakan asusila di dalam kereta api. Sepanjang 2026, sebanyak 19 pelaku telah masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi dapat membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api.

"KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta api," kata Cahyo, Jumat (17/7).

Menurut dia, KAI tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual. Petugas juga siap memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

"Keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas utama kami. Karena itu, KAI memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Sebagai bentuk ketegasan, KAI menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pelaku yang telah terbukti melakukan tindakan asusila. 

"Sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat lagi membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI," katanya. 

Cahyo menjelaskan seluruh pelaku yang masuk daftar hitam merupakan laki-laki. Kasus tersebut terjadi di dalam kereta api dan seluruhnya ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap korban untuk melapor kepada pihak kepolisian. 

KAI memblokir NIK 19 penumpang pelaku pelecehan seksual sepanjang 2026. Pelaku masuk daftar hitam dan tidak lagi bisa membeli tiket kereta api di seluruh Indone

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |