jpnn.com - BENGKAYANG - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 56 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 Agustus 2026. Selain menjerat lima tersangka, Polda Kalbar juga menetapkan 31 orang berstatus terlapor.
"Kami sudah menangani 56 laporan yang masuk. Sementara yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka," kata Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Albert Teddy Benhard Sianipar saat meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterkaitan delapan korporasi dengan kebakaran yang terjadi di wilayah mereka. Menurut dia, penyidik mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi untuk memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan tindakan langsung, perintah melakukan pembakaran, atau kelalaian yang menyebabkan api merembet.
Irjen Alberd mengatakan penegakan hukum perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran makin meluas dan berdampak terhadap masyarakat maupun wilayah lain.
"Saat ini kami lebih kepada upaya penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak luas. Ini bukan situasi yang lazim, bukan situasi yang tenang dan damai saja, tetapi sudah situasi yang kritis," ungkap peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1994 itu.
Menurut Alberd, kondisi kemarau, kesulitan memperoleh sumber air, angin kencang, serta luasnya wilayah kering dapat mempercepat penyebaran api sekaligus menyulitkan pemadaman.
Oleh karena itu, Polda Kalbar mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi cuaca tak mendukung.
“Kita sendiri belum bisa mengantisipasi kapan musim kemarau ini berakhir. Dampak ikutannya adalah kesulitan air, angin kencang, kemudian luasan wilayah yang kering. Semua ini akan memengaruhi area yang terbakar makin luas dan makin sulit dipadamkan," ujarnya.








































