jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan Nicholas Nyoto Prasetyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi melalui Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Selain Nicholas, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial D sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan bahwa Nicholas diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana masyarakat dengan modus koperasi simpan pinjam.
Polisi menduga Nicholas menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional guna menarik dana masyarakat.
Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan penghimpunan dana tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan.
Selain itu, Nicholas disebut terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk dugaan penggunaan dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama yang mengarah pada skema ponzi.
“Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Kombes Djoko, Kamis (21/5).
Sementara itu, tersangka D (55), Kepala Cabang Koperasi BLN Kota Salatiga diduga aktif mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) serta mengarahkan penempatan dana melalui sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan tersangka Nicholas.
Dalam program Sipintar, para nasabah dijanjikan keuntungan besar melalui skema modal awal dikalikan dua dan dibagikan selama 24 bulan.






































