PNS dan PPPK Dapat Perlindungan JKK-JKM, BKN Tetapkan Kriteria Ini

8 hours ago 5

PNS dan PPPK Dapat Perlindungan JKK-JKM, BKN Tetapkan Kriteria Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PNS dan PPPK dapat perlindungan JKK-JKM. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan perlindungan JKK-JKM bagi aparatur sipil negara (ASN) ini sendiri ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN.

"UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur adanya perlindungan berupa JKK dan JKM," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (13/5/2025).

Secara teknis, lanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas pegawai ASN, peraturan BKN ini merupakan amanat UU ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

Terkait itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman mengungkapkan bahwa program perlindungan ASN berupa JKK-JKM untuk menjamin risiko pekerjaan, di mana sejumlah bidang pekerjaan para ASN memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja. Misalnya, ASN di sektor penanganan bencana alam seperti Basarnas dan sejenisnya.

"Risiko pekerjaan ini dijamin langsung pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tugas pekerjaan ASN, terutama pada bidang-bidang keahlian yang berisiko terhadap kecelakaan kerja,” terangnya.

Lebih lanjut, Direktur Kompensasi ASN BKN Neny Rochyany menerangkan bahwa program perlindungan JKK bagi ASN bertujuan sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan perolehan manfaat berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

PNS dan PPPK mendapatkan perlindungan JKK-JKM melalui Taspen. BKN menetapkan sejumlah kriterianya ini. Simak informasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |