banten.jpnn.com, TANGERANG - Preman berinisial FM alias Omo (39) melakukan pemalakan dan menganiaya terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Kota Tangerang pada Senin (12/5) malam.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku atau preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.
Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.
"Atas kejadian tersebut korban datang ke polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut," ujarnya.
Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya. Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.
"Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp 655 ribu," katanya.