Perusahaan Sawit di Sumsel Bakal Disanksi Tegas jika Tak Siap Cegah Karhutla

6 hours ago 6

Perusahaan Sawit di Sumsel Bakal Disanksi Tegas jika Tak Siap Cegah Karhutla

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah). Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan perusahaan kelapa sawit di Sumatera Selatan akan diberikan sanksi tegas jika tidak dapat melakukan pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karhutla). 

Perusahaan juga diminta menyampaikan laporan  terkait kesiapsiagaan dalam mengatasi Karhutla kepada pemerintah daerah. 

"Saya minta gubernur memberikan sanksi adiminstrasi kepada perusahaan sawit yang tidak menyiapkan regu pemadam kebakaran, peralatan, dan pendanaan untuk penanganan Karhutla," kata Menteri Hanif, Minggu (25/5). 

"Jika gubernur tidak menjalankan, pemerintah pusat akan turun tangan untuk memastikan sanksi tersebut dilaksanakan," sambung Hanif. 

Adapun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran/kerusakan, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 

Hanif mengatakan bahwa saat ini diperlukan langkah konkret dari perusahaan kelapa sawit dalam mencegah dan menangani karhutla.

Berdasarkan data satelit, kebakaran lahan di Sumsel hingga kini tercatat sudah mencapai 5 hektare. 

Oleh sebab itu, Hanif meminta perusahaan terkait untuk mengantisipasi hal tersebut guna mengurangi potensi risiko penyebaran kebakaran lahan yang lebih besar.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bakal memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan pencegahan karhutla.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |