Kemenkum NTB Dan DPRD Bima Bahas Permohonan Harmonisasi Raperbup

7 hours ago 6

Minggu, 25 Mei 2025 – 20:05 WIB

Kemenkum NTB Dan DPRD Bima Bahas Permohonan Harmonisasi Raperbup - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima kunjungan Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Jumat (23/5). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima kunjungan Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Jumat (23/5).

Mereka membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua DPRD Bima Diah Citra Pravitasari didampingi Sekretaris DPRD Edy Tarunawan menyampaikan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peran Kantor Wilayah dan melakukan sinergitas dengan pemerintah daerah terkait dengan tugas fungsi di bidang hukum dan perundang-undangan.

Untuk diketahui, peran Perancang Peraturan Perundang-undangan makin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 98 ayat (1).

"Selain membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum NTB juga memiliki tugas dan fungsi dalam bidang Kekayaan Intelektual, Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kenotariatan, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,” ujar Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.

Kakanwil Kemenkum NTB meminta kepada DPRD untuk mendorong Pemerintah Daerah menggali potensi Kekayaan Intelektual dengan melibatkan para pelaku usaha dan perangkat daerah terkait.

Kepala Kantor Wilayah juga meminta agar DPRD mendukung program pemerintah dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan percepatan pendirian koperasi merah putih di desa-desa.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima kunjungan Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Jumat (23/5) membahas Raperbup Bima

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |