jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah yang makin tegas dalam sengketa hukum melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/4), pihak Pertina membeberkan fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning mengungkapkan bahwa dalam sidang keempat ini, kuasa hukum Menpora tetap tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham terkait legalitas organisasi Perbati.
"Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, tetapi pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah," ujar Dr. Semuel Haning yang didampingi jajaran DPP Pertina.
Semuel menambahkan, ketidakjelasan status hukum pihak lawan berbanding terbalik dengan posisi Pertina.
Ia merujuk pada surat tegas dari KONI Pusat yang menyatakan bahwa hanya Pertina di bawah pimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M. yang diakui secara sah sebagai induk organisasi tinju amatir nasional.
Dr. Semuel menegaskan bahwa Pertina tidak akan berhenti di gugatan perdata. Pihaknya tengah merancang laporan pidana umum dan khusus yang dijadwalkan akan diajukan pada minggu depan.
"Kami menduga adanya upaya memasukkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Ada tiga akta yang kami soroti, di antaranya terkait 'Perkumpulan Sasana Besar Tinju Indonesia' dan 'Pengurus Besar Tinju'. Kami akan melaporkan ini dengan Pasal 391 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023," tegasnya.








































