bali.jpnn.com, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Indonesia pada 2025 hingga 2026.
Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Eko Ricky menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami tidak main-main. Komitmen kami adalah bersinergi dengan aparat untuk memastikan penegakan hukum terhadap siapa pun—termasuk oknum—yang menyalahgunakan distribusi BBM dan LPG sehingga tidak sampai ke tangan yang berhak," ujar Eko Ricky Susanto.
Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
Pihaknya telah menyiagakan sistem monitoring berlapis untuk mengawasi kinerja mitra di lapangan.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya jelas: proses hukum secara pidana dan sanksi administratif berupa PHU sebagai tindakan paling tegas," ucap Eko Ricky Susanto.





































