jpnn.com - Mabes Polri bakal terus mengusut dugaan pidana narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meskipun perwira menengah polisi itu telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Dari Bareskrim Polri dan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melakukan langkah-langkah bersamaan selaras. Maka, tentunya tindakan ini akan dilanjutkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Walakin, dia belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus narkoba ini lantaran masih berjalan.
Brigjen Trunoyudo mengatakan Polri akan menindak tegas personel yang melakukan perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, putusan PTDH terhadap personel yang menggunakan narkoba menjadi bukti komitmen Polri untuk mengambil langkah tegas.
Selain itu, Polri mengambil langkah pencegahan, di antaranya dengan melaksanakan tes urine terhadap jajaran personel kepolisian.
"Tentu ini juga selaras dengan program Astacita Bapak Presiden RI. Kita tahu (kasus narkoba) ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kami juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," tuturnya.









































