jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi di wilayah pengawasannya.
Edukasi dilakukan melalui sejumlah kegiatan dengan menyasar masyarakat, pelaku usaha, hingga petugas yang terlibat dalam pengawasan barang kena cukai (BKC).
Beberapa kegiatan tersebut antara lain Layanan Informasi Keliling (LIK) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, peningkatan kapasitas petugas pemberantasan BKC ilegal di Kota Batu, serta talkshow radio di wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Melalui kegiatan LIK yang dilaksanakan di Kecamatan Pakis pada Jumat (7/8), Bea Cukai Malang mengunjungi sejumlah toko yang menjual rokok secara eceran.
Masyarakat dan pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha, serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengajak masyarakat untuk turut menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Johan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Jadi masyarakat dapat berkontribusi dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat juga diharapkan segera melaporkannya kepada kami,” tegasnya.








































